Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu
Sanksi berupa denda diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar.
Editor: Dewi Agustina
Dirinya bahkan sampai takut lagi ke mana-mana.
"Makin banyak yang tertular, bikin cemas," katanya.
Baca: Pemerintah Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Opsi Mulai dari Kerja Sosial Hingga Tipiring
Muji (32), seorang penjual sarapan pagi di Pasar Melcem juga mengaku belum tahu soal Perwako dan sanksi.
Sama dengan Nia, ia mendukung aturan itu karena akan semakin membuat masyarakat disiplin.
"Baguslah kalau ada peraturan seperti itu. Biar masalah virus ini bisa cepat selesai," kata Muji.
Muji memastikan akan mengikuti Perwako tersebut. Muji bahkan berharap agar ada ketegasan Pemko Batam untuk menjalankan Perwako ini.
"Jangan aturan ini hanya di atas kertas. Yang bandel harus dihukum, harus tegas," katanya.
Di Pasar Melcem, pengunjung tampak sepi. Beberapa pedagang terlihat santai sembari bercanda gurau di antara mereka.
Hampir seluruh pedagang menggunakan masker meskipun ada juga yang menurunkannya ke dagu.
Seorang pedagang mengatakan, masker saat ini wajib dalam melayani pembeli.
"Kalau kita tak pakai masker, yang beli justru takut," katanya.
Jangan Kendor
Beberapa tempat usaha juga menyatakan dukungannya terhadap Perwako ini.
Seorang pengusaha kafe di Batam Centre mengatakan, mereka sudah lama menunggu aturan ini karena semkian banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita sudah lama menerapkan protokol ini sesuai arahan pemerintah. Namun di jalanan banyak sekali yang nggak peduli. Sanksi memang harus dilakukan karena imbauan-imbauan saja kadang dianggap enteng," katanya.
Sementara itu, Deputi General Manager Grand Batam Mall, Yanto, menilai sanksi beserta denda terhadap pelanggar cukup wajar karena disiplin protokol kesehatan ini untuk kebaikan bersama.
Baca: Ini Dia Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB
Menurut dia, pengusaha mal atau pusat perbelanjaan sudah lama menerapkannya, sejak new normal.
"Kalau kita sih siap ikuti ketentuan pemerintah, toh ini untuk kebaikan kita bersama," kata Yanto kepada Tribun.
Ia berharap seluruh warga Batam disiplin tentang itu.
"Kita jaga supaya protokol ini bisa dijalankan dengan ketat. Jangan sampai kendor," kata Yanto.
Manajemen Grand Batam Mall sendiri sudah menyediakan berbagai fasilitas untuk penerapan ini sesuai standar, begitu juga seluruh tenant yang ada di pusat perbelanjaan itu.
Di pintu gerbang, misalnya, Grand Mall bahkan memasang detektor suhu tubuh infra merah yang canggih.
Tidak hanya itu, ada gapura ultraviolet khusus untuk membunuh bakteri serta hand sanitizer.
Sekuriti akan meminta seluruh pengunjung untuk memakai alat pembersih itu sebelum masuk mal.
Operator informasi juga memberikan imbauan secara berkala agar pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
Rangkaian protokol kesehatan menggunakan sistem touchless (tanpa sentuhan) untuk meminimalisir kontak fisik.
"Kita di sini hampir semua sudah touchless. Memasuki area parkir, untuk mengambil karcis juga sudah pakai sensor, lift pengunjung juga dioperasikan tanpa sentuhan fisik," jelas Yanto.
Sistem touchless ini diterapkan guna meminimalisir transfer virus yang menular lewat droplet (percikan atau tempelan cairan) di beberapa fasilitas publik sekitar lokasi mal.
Di samping itu, mal juga rutin melakukan pembersihan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum jam buka dan sesudah tutup.
Para petugas kebersihan juga telah terlatih menggunakan alat UV portabel untuk membunuh kuman dan virus bagi tempat-tempat pegangan tangan. Semuanya serba touchless.
"Sirkulasi udara di dalam mal juga sudah menggunakan alat untuk sterilisasi udara," katanya.
Untuk karyawan, manajemen Grand Batam Mall juga telah memperhatikan kondisi kesehatan para pegawainya.
Contohnya, sebelum mulai bekerja, karyawan wajib melalui pengecekan suhu tubuh. Jika ada yang suhunya di atas 37,3 celcius, karyawan tersebut diminta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit dan dibebastugaskan selama satu hari.
Manajemen Grand Batam Mall juga tidak memperkenankan karyawan untuk cuti ke luar kota.
Jika terpaksa, misalnya untuk keperluan mendesak, maka karyawan wajib karantina mandiri 14 hari sebelum mulai bekerja kembali.
"Kami adalah yang terdepan mendukung Perwako ini. Kita ingin wabah ini berakhir biar hidup kita normal lagi," katanya. (Tribunbatam.id/hening sekar utami/endrakaputra) (ron/hsu/ian/yan)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mulai 9 September Perwako Batam Diberlakukan, Sanksi Warga Tak Pakai Masker Bisa Dibayar Tunai