Pernah Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Akhirnya Jualan Obat Aborsi
SA (26) yang berprofesi sama, LY ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka SA pun ditangkap di Kota Bandung pada 30 Agustus 2020.
"Tersangka ini merasakan sendiri berdasarkan pengalaman pribadi. Setiap 10 butir obat aborsi dihargai senilai Rp 2,5 juta. Sementara, modal yang harus dikeluarkan tersangka untuk sekali transaksi ialah Rp 400 ribu. Jadi keuntungan yang diperolehnya ialah Rp 2,1 juta," katanya.
Baca: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Pusat
Selama 3 tahun menjual obat aborsi, jumlah konsumen yang membeli obat kepada kedua perempuan ini ialah 200 hingga 250 orang.
Rata-rata, pasien yang datang ialah pasangan di luar nikah.
Penjualan, pemesanan, dan penawaran obat aborsi digunakan tersangka melalui cara memanfaatkan media sosial Facebook.
Menurut pengakuan SA, ia mendapat obat tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jakarta.
Namun, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
Selain menangkap kedua perempuan tersebut, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 obat pembersih setelah janin keluar, 18 obat penahan rasa nyeri, dua ponsel, alat kontrasepsi, mobil, dan barang bukti lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap 2 Perempuan Penjual Obat Aborsi di Lembang & Bandung, 3 Tahun Konsumennya 250 Orang