Petugas Tahan Kartu Identitas Warga yang Tak Pakai Masker di Bali, Sejumlah Bule Ikut Kena Sanksi
Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Sejumlah bule Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia masker yang mulai diberlakukan serentak di seluruh Bali, Senin (7/9/2020).
Razia tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Di wilayah Kabupaten Badung, penegakan Pergub dipusatkan di Kuta Selatan, depan GWK Cultural Park dan sejumlah titik seperti Pasar Kampial dan Pantai Jimbaran.
Pantauan Tribun Bali, puluhan warga yang terjaring umumnya tidak memakai masker. Meski membawa masker tapi tidak dikenakan saat mereka ke luar rumah berkendara dengan sepeda motor maupun mobil.
Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
Baca: Mengaku Lupa dan Buru-buru, 8 Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Selatan Badung
"Memang ada beberapa yang tidak membawa uang sama sekali dan kartu identitasnya kita tahan sementara. Kita beri waktu untuk bayar denda tersebut. Jika tidak membawa masker sama sekali kita berikan masker," kata Kasat Pol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Senin (7/9/2020).
Selain puluhan warga lokal, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring.
Delapan orang bule tidak memakai masker saat berkendara meski mereka sebenarnya membawa alat pelindung diri dari penularan Covid-19 tersebut.
Delapan bule tersebut yaitu Paul, Michael, Brian, Paays, Federico, Mikail, Dimo dan Nikolay.
Terdapat seorang bule tidak memakai dan tidak membawa masker sama sekali.
Seorang bule asal Amerika yakni Brian Keluy mengaku lupa membawa masker karena terburu-buru.
"Saya lupa, tidak pakai masker dari rumah tadi. Maaf, maaf," ucap Brian.
"Kita tidak pilih-pilih dalam penegakan disiplin memakai masker baik itu kepada warga kita sendiri atau pun orang asing. Kepada orang asing tadi juga kita lakukan penindakan," ujar Suryanegara.
Ia sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai penegakan protokol kesehatan terhadap WNA yang melanggar Pergub.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran cukup fatal di Kabupaten Badung, Imigrasi siap memfasilitasi kita melakukan pembinaan kepada bule-bule yang melanggar. Apabila cukup fatal melanggar Perda atau Pergub sudah pasti akan dideportasi," paparnya.
Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA.
Baca: Aceh Lakukan Razia Masker, Petugas: Sekali Ini Kami Maafkan, Jika Terulang Sanksinya Hukuman Pidana
Suryanegara menambahkan, penegakan disiplin akan rutin dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa atau pun sidak tim gabungan seperti kemarin.
Camat Kuta Selatan Gede Arta menyatakan, umumnya yang terjaring sidak kemarin di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park warga luar Kecamatan Kuta Selatan.
"Di Kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka, banyak dilalui orang dari luar," ujar Gede Arta.
Banyak Warga Melanggar
Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan.
Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, peningkatan ini bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.
Akan tetapi dipengaruhi pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.
"Kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul (misalnya)," kata Cok Ace saat memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub Bali Nomor 46 di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9/2020).
Baca: Razia Masker Digelar, Tegaskan Ancaman Hukum Pidana bagi yang Tidak Memakai di Tengah Wabah
Wagub menilai kesadaran masyarakat pakai masker juga menurun dan lebih banyak warga tidak pakai masker setelah dibukanya objek wisata untuk wisatawan lokal maupun domestik sejak bulan Juli 2020 lalu.
"Dan itu, maaf kebanyakan anak muda (yang tidak pakai masker) imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala. Tapi saat ke rumah tanpa disadari tularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga," kata Cok Ace.
Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan upaya menekan penularan Covid-19 di Pulau Dewata. Jika semua sadar maka tak akan ada yang kena denda.
Wagub mengingatkan, jika semakin banyak kasus maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banya pula.
"APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga," tegasnya.
Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).
Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya. (zae/sup/sui)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 8 Bule di Bali Terjaring Razia Masker, Begini Alasan Mereka Saat Tertangkap Satpol PP Badung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.