Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kasus Pembunuhan di Medan, Suami Tega Bunuh Istri kerena Berniat Nikah Lagi

Saat ini polisi masih sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku bahkan dikejar hingga Kisaran tapi berhasil lolos

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Kasus Pembunuhan di Medan, Suami Tega Bunuh Istri kerena Berniat Nikah Lagi
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Prawira Atmaja 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan FP sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitri Yanti (44).

Fitri yang kesehariannya berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol)ditemukan tewas di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Khalipah, Percutseituan.

Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pihaknya telah menetapkan FP sebagai tersangka dan tinggal menunggu surat perintah penangkapan.

"Sekarang ditangani sama Polrestabes Medan. Sudah terungkap sih pelakunya, tinggal perintah penangkapan. Iya (pelaku pembunuhan) betul suaminya," kata AKP Ricky saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, saat ini polisi masih sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih dilakukan pengejaran," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tim gabungan polisi mengejar tersangka FP ini hingga ke Kota Kisaran namun berhasil lolos.

Ricky menyebutkan bahwa pelaku berpindah-pindah tempat menggunakan bus.

"Dia berpindah-pindah menggunakan bus, sekarang kita belum tahu keberadaannya masih dalam pencarian,"imbuhnya.

Ia menyebutkan motif pelaku tega membunuh istrinya karena asmara.

"Kita duga motifnya karena asmara," tuturnya

Ia mengungkap bahwa pelaku FP berniat untuk menikah lagi.

"Karena si pelaku ini mau minta menikah lagi sama perempuan lain lagi," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas