Cucu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri, Tahu Perbuatan Bejat Itu Si Nenek Diam Saja
Kakek berinisial MI (55) warga Kecamaan Sempor Kabupaten Kebumen, jadi tersangka pencabulan. Korbannya adalah cucu sendiri yang kini berusia 14 tahun.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kakek berinisial MI (55) warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, jadi tersangka pencabulan. Korbannya adalah cucu sendiri yang kini berusia 14 tahun.
Perbuatan si kakek terhadap cucunya itu sudah berlangsung sejak 2017. Tepatnya saat korban masih berusia 12 tahun.
Sang istri pelaku alias nenek korban tahu perbuatan itu. Namun ia hanya bisa diam karena takut.
Baca: Tersangka Kasus Pencabulan di Palembang Nikah dengan Korbannya, Akad Berlangsung di Kantor Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.
Korban selalu diancam jika tidak menuruti aksi bejat sang kakek.
Baca: Ketika Cucu Sri Sultan Resah
Baca: Gempa Bumi di Kabupaten Kepulauan Talaud, Dua Orang Alami Luka
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya,"ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor.
Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya ke mana pergi. Hal Ini yang membuat ibunya curiga.
"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya,"kata dia.
Ketika mengetahui cerita tersebut, kata Kata Kapolres, perasaan ibu langsung hancur.
Bunga, sebut saja begitu, sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor sementara ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.
"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.