Ike Edwin-Zam Zanariah Sebut Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota Bandar Lampung Tidak Sah
rekapitulasi tersebut belum bisa dinyatakan sah karena belum diketuk palu oleh pimpinan sidang yang dalam hal ini adalah KPU Bandar Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah membuka pembacaan kesimpulan sidang musyawarah penyelesaian sengketa antara KPU Bandar Lampung dan pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah.
Candrawansah didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya, di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.
"Malam ini sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan kesimpulan dimulai," ujar Candrawansah sembari mengetuk palu, Kamis.
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut dihadiri Ike Edwin- Zam Zanariah selaku pihak pemohon.
Baca: Pengunggah Video Viral Harimau Maharani Zoo yang Disebut Kurus: Tak Ada Niat Jelek, Hanya Iba
Mereka didampingi oleh LO dan kuasa hukumnya.
Kemudian, sidang pembacaan kesimpulan juga dihadiri oleh pihak termohon yaitu KPU Bandar Lampung yang diwakili kuasa hukumnya.
Imbau Tak Ribut
Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin menyapa pendukungnya sesaat jelang pembacaan kesimpulan hasil musyawarah terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.
Saat menyapa, Dang Ike sapaan akrabnya, meminta para pendukungnya tetap kondusif dan tidak menimbulkan keributan.
"Terima kasih semuanya pendukung tertib ya, jangan ribut-ribut ya, kita serahkan saja hari ini dalam pembacaan kesimpulan," ujar Ike Edwin, Kamis.
Ike Edwin juga meminta para pendukungnya untuk tetap berada di luar dan mendengar sidang dari luar kantor Bawaslu Bandar Lampung.
"Pasti kalian dengar dari luar, jadi tolong ya dari luar saja," ucap Ike Edwin.
Disambut Antusias Pendukung
Bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.