Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Muksin yang merupakan warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, itu juga dikenai denda Rp 100 juta.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara
M Sudarsono/Surya
Tersangka tindak asusila Muksin (40), Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, saat dikeler petugas satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Muksin (40), seorang pedofil yang mencabuli 6 siswa SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, divonis 12 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).

Muksin yang merupakan warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, itu juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca: Kakek Perkosa Cucu sejak 2017 dan Ancam Membunuh, Nenek Pernah Lihat tapi Diam karena Suaminya Galak

"Sudah vonis, diputus tadi secara online," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi.

Sebelumnya, pelaku dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah divonis penjara 12 tahun dan denda, putusan sudah melalui pertimbangan yang matang," pungkas pria yang juga sebagai hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.

BERITA TERKAIT

"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Baca: Sukai Wanita Pujaan sejak Gadis hingga Kini Jadi Janda, Pria Ini Nyaris Memperkosa Korban

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan kejahatannya di sejumlah tempat.

Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah.

Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.

Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, sehingga ada rasa dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh. (SURYA.co.id/M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Pedofil yang Mencabuli 6 Pelajar SMP di Tuban Dihukum 12 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas