Dua WNA Diduga Sindikat Narkoba Dirawat ke RS Setelah Mengamuk di Rutan Polda Bali
Saat ini, handphone dua WNA tersebut masih disita dan masih dalam penyelidikan tim Labfor Polda Bali.
Editor: Dewi Agustina
"Saya klarifikasi, kalau dari Polresta itu kan tangkapan awal. Dia belum sempat untuk menindaklanjuti lebih dalam, bedah handphone, dan sebagainya. Nah di Polda kami tindaklanjuti proses sidik lebih lanjut, pengembangan, kan gitu. Tetap dugaan dari Polresta kami tindaklanjuti, tapi hingga saat ini belum ditemukan bukti," kata Yuni Setiawan.
Saat ini, handphone dua WNA tersebut masih disita dan masih dalam penyelidikan tim Labfor Polda Bali.
"Kemungkinan bahwa ini pengedar dan sebagainya sambil kami ngumpulin bukti-buktinya. Kalau memang pengedar, apakah memang ada di percakapan handphonenya dia memesankah, atau mengedarkan kah? kan gitu. Kan handphonenya masih di labfor," ujar Yuni Setiawan.
Yuni Setiawan juga menjelaskan, bahwa dugaan keterlibatan sindikat dan pengedar terhadap dua WNA itu baru sebatas statemen dari Polresta Denpasar.
"Polresta pun belum menempelkan pasal pengedar. Statemen kan bisa saja, karena kan indikasi ada, terus kami periksa bukti-bukti, seperti itu," katanya.
Sementara itu, terkait apa tindak lanjut yang akan dilakukan, Polda Bali masih menunggu keterangan dari dokter.
Apabila dua WNA tersebut sudah sehat dan sudah bisa berobat jalan, tentunya Polda Bali akan melanjutkan proses penyidikan.
"Kalau memang keterangan dokter sudah sehat sudah bisa menjalani lagi atau berobat jalan, kami kembalikan ke rutan lagi ke proses sidik, tetap lanjut proses sidik," kata Yuni Setiawan.
Baca: Aksi Polisi Gadungan di Medan Terbongkar: Kerap Peras Warga lewat Tuduhan Narkoba
Dalam rilis Polresta Denpasar Kamis (3/9/2020), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan pebuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp. 8 miliar.
Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Depresi di Rutan Polda, Dua WNA yang Diduga Terlibat Sindikat Narkoba di Bali Dipindah ke RS