Gara-gara Namanya Disebut Positif Covid-19, Bupati Muna Barat Laporkan Bupati Muna
Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra) gara-gara mengumumkan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada positif covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Ia harus berurusan dengan polisi karena telah mengumumkan identitas pasien Covid-19 ke publik.
Pelapor adalah Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada.
Keduanya memang menjadi rival pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang.
Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU Muna pada Jumat (4/9/2020).
Sarifuddin, kuasa hukum dari Rajiun Tumada melaporkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna, Rusman Emba karena kliennya tak terima diumumkan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," kata Syarifuddin.
Baca: Mendapat Teguran Mendagri, Bupati Muna Barat Laode Radjiun Dinyatakan Positif Covid-19
Baca: Tangkap 4 Terduga Teroris Jaringan JAD di Muna, Densus 88 Sita Senpi dan Sangkur
Sarifuddin menjelaskan, akibat tindakannya itu bupati Muna melanggar Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
Kami laporkan Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," ujarnya.
Syarifuddin menduga pengumuman kliennya itu sarat akan kepentingan politik.
Padahal, kata dia, Rusman Emba sebelumnya tidak pernah mempublikasi identitas pasien terpapar Covid-19.
"Kami menduga itu dipolitisasi. Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," ungkapnya.
Terpisah, Rusman Emba mengatakan setiap orang berhak melapor ke polisi.