Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Manusia Silver setelah Warga Dilarang Beri Uang & Didenda Rp 50 Juta: Kami Mohon Solusi

Larangan memberi uang kepada manusia silver di jalan dan denda Rp 50 juta mendapat tanggapan dari para pelaku.

Editor: Miftah

Menurut mereka, selain manusia silver dan pengemis pada umumnya, warga yang ingin beramal adalah yang paling dirugikan dari peraturan ini.

"Mereka (warga) kan siapa tahu mau beramal. Saya sering dikasih Rp 200, malahan pernah Rp 100."

"Masa ngasih cuma segitu didenda Rp 50 juta. Aneh saja," kata Dedi Wijaya, seorang manusia silver yang biasa beredar di lampu merah Simpang Jakabaring.

Pria 25 tahun warga Seberang Ulu I ini meminta pemerintah menyiapkan pekerjaan bagi rakyat kecil seperti dirinya.

Apalagi di masa pandemi saat ini, mencari pekerjaan adalah hal yang sulit bagi Dedi.

"Saya awalnya kerja menjadi buruh, tapi sejak musim Virus Corona ini saya tidak punya pekerjaan. Coba pemerintah perhatikan nasib kami," ujar Dedi.

Ia melanjutkan, sebagai kepala rumah tangga, ia harus menghidupi seorang istri dan dua anaknya yang berusia masing-masing 6 dan 2 tahun.

Berita Rekomendasi

"Apalagi istri saya sekarang sedang hamil 8 bulan. Kalau orang dilarang memberi kepada kami, lalu kami harus bagaimana?"

"Kami mohon petunjuk dan solusi untuk orang kecil seperti kami," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Curhat Manusia Silver di Palembang Saat Masyarakat Dilarang Beri Sumbangan, Masa Kasih 100 Dipenjara"

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas