Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Manusia Silver setelah Warga Dilarang Beri Uang & Didenda Rp 50 Juta: Kami Mohon Solusi

Larangan memberi uang kepada manusia silver di jalan dan denda Rp 50 juta mendapat tanggapan dari para pelaku.

Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM- Larangan memberi uang kepada manusia silver di jalan dan denda Rp 50 juta mendapat tanggapan dari para pelaku.

Seorang manusia silver ingin pemerintah lebih memperhatikan mereka.

Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.

Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian, menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah, tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.

Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.

"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri, Jumat (11/9/2020).

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, Dinsos Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.

Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.

"Kalau bicara manusia silver, dilarang beredar di tempat-tempat yang tidak dibolehkan dalam Perda."

"Seperti di lampu merah, karena mengganggu dan membahayakan pengendara serta manusia silver itu sendiri. Sanksi denda itu adalah upaya terakhir, tindak tegas."

"Tapi kami minta warga hentikan kebiasaan itu (memberi pengemis) mulai dari sekarang," kata dia.

"Kalau manusia silver mau bikin pertunjukan misalnya di Pedestrian Sudirman agar menarik perhatian warga dan dapat uang, ya silakan. Tapi masalahnya sekarang kan pandemi Covid-19 tidak boleh ada keramaian," terang Heri.

Sanksi denda atau kurungan bagi warga yang tepergok memberi pengemis di lampu merah, mendapat tanggapan dari manusia silver.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas