Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Tambang di Sawahlunto Renggut 3 Nyawa dan Seorang Terluka, Tunggu Saksi Ahli

Tiga pekerja dikabarkan meninggal dunia dan satu orang terluka dalam kecelakaan tambang (Laka tambang) di Sawahlunto, Provinsi

Editor: Emil Mahmud
zoom-in Kecelakaan Tambang di Sawahlunto Renggut 3 Nyawa dan Seorang Terluka, Tunggu Saksi Ahli
ISTIMEWA/DOK.POLRES SAWAHLUNTO
Pihak kepolisian saat memasang garis polisi di lokasi kecelakaan tambang atau tempat kejadian perkara (TKP) di Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (13/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Tiga pekerja dikabarkan meninggal dunia dan satu orang terluka dalam kecelakaan tambang (Laka tambang) di Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2020) kemarin lalu proses evakuasi berlanjut hingga Minggu dini hari WIB.

Guna mengetahui persis penyebab insiden laka tambang tersebut, hingga kini masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari dinas energi sumber daya mineral (ESDM).

Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur mengatakan para pekerja tersebut tertimbun di dalam lobang tambang batu bara.

"Insiden kecelakaan tambang itu terjadi pada Sabtu (12/9/2020) kemarin dan proses evakuasi berlangsung hingga selesai pada Minggu (13/9/2020) pagi," kata AKBP Junaidi Nur, Minggu (13/9/2020) siang.

Kapolres AKBP Junaidi Nur mengatakan, kalau semua pekerja telah berhasil ditemukan serta dan sltelah selesai dievakuasi dari dalam lubang tambang.

Berita Rekomendasi

"Korbannya ada empat, satu luka berat dan tiga orang lagi meninggal dunia. Kasat Reskrim belum kembali dari lokasi kejadian," kata kapolres. 

Sebelumnya, insiden maut tersebut semula diketahuinya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, katanya untuk korban terakhir yang dievakuasi baru berhasil ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB.

AKBP Junaidi Nur mengatakan, untuk sementara kecelakaan diduga karena lubang tambahan runtuh, sehingga menimbun seluruh pekerjaan.

Baca: Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca: Konferensi Pers soal Penerapan PSBB di Jakarta Dibatalkan

Halaman selanjutnya


Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas