Selain Nelayan, 3 Orang Pers Mahasiswa Juga Ditangkap Akibat Aksi Tolak Tambang Pasir di Makassar
Fajriani Langgeng mengatakan 3 dari 12 orang yang diamankan adalah tiga jurnalis pers mahasiswa yang tengah meliput aksi tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Aktivis Diamankan
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menjelaskan kronologi kasus penangkapan nelayan dan aktifis pecinta lingkungan yang berdemonstrasi di Makassar pada Sabtu (12/9/2020).
Dalam kasus ini, 12 orang peserta aksi unjuk rasa diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan seluruhnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kasus pengadangan dan pengerusakan terhadap kapal Queen of the Netherland milik PT Boskalis Int Indonesia.
Baca: Walhi dan Greenpeace Ajak Masyarakat Tak Gunakan Air Minum dalam Kemasan Galon Sekali Pakai
Baca: Kronologis Penangkapan Aktivis dan Nelayan Pulau Kodingareng, Bermula dari Aktivitas Tambang Pasir
Kejadian bermula saat kapal tersebut bertolak dari Makassar New Port menuju titik lokasi Quarry di Taka Copong Takalar sekira pukul 06.00 WITA dan tiba pada jam 07.00 WITA.
Menurut Tompo, kapal tiba-tiba didatangi oleh beberapa nelayan dan Walhi meminta untuk menghentikan kegiatan. Dia mengklaim peserta juga melempari batu dan bom molotov ke atas kapal.
"Sehingga menimbulkan kebakaran di beberapa titik, selain itu mereka juga melakukan pemotongan kabel listrik peneumatic sehingga kapal tidak bisa melakukan pengerukan di satu sisi," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (13/9/2020).
Selanjutnya, tim tactical boat dan tim intel Polairud Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Sahbandar kapal Queen of netherlands. Informasi itu menyebut kapal itu didekati oleh sekitar kurang lebih 20 katinting dan 3 perahu jolloro.
"Melakukan tindakan anarkis terhadap kapal Queen yaitu dengan melemparkan bom molotov dan merusak bagian kapal yakni kabel peneumatic listrik dan beberapa kabel lain yang tersambung ke drag head," ungkapnya.
Alhasil, tim intel dan kapal taktikal menuju ke lokasi pengerukan dan menemui demonstran yang sedang melakukan pengejaran dan perusakan terhadap kapal Queen of Netherlands. Mereka mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator dari aksi demonstrasi anarkis tersebut.
“Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum, untuk itu sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengharapkan masyarakat memahami proyek tersebut adalah proyek strategis nasional yang merupakan proyek untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Jadi tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud ini adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas, apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional di daerah kita ini,” bebernya.
Dia juga mengharapkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh upaya-upaya orang tertentu yang akhirnya menimbulkan efek kamtibmas dan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.