Tak Kapok Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Motor dan Gunakan Hasil Curian Untuk Beli Narkoba
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dihadiahi timah panas oleh petugas Reskrim Polsek Medan Kota, Sumatera Utara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dihadiahi timah panas oleh petugas Reskrim Polsek Medan Kota, Sumatera Utara.
Palaku bernama Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Suwati (35).
Padahal ia baru dibebaskan pada 8 Agustus 2020.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Bawa Anak dan Istri Beraksi di Kenjeran Surabaya, Perbuatannya Terekam CCTV
"Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir," ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
Riko menyebutkan kronologi kejadian dimana korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.
Baca: 2 Jambret Bersenjata Tajam Kabur Tanpa Hasil Setelah Dilawan Mamah Muda yang Jago Karate
"Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan," tuturnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Bawa Anak dan Istri Beraksi di Kenjeran Surabaya, Perbuatannya Terekam CCTV
Namun, saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.
"Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro," jelas Riko.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor jenis matic BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV.
Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.
"Iya dipakai untuk itu. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Residivis Ditembak dan Ditangkap karena Kasus Pencurian Motor, Hasil Curian Dipakai Buat Pesta Seks
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.