Andi Mirza Cawabup Kabupaten Barru Positif Narkoba, KPU Beri Suardi Saleh 3 Hari Cari Pengganti
Pada Pilkada Barru 2020, cawabup Andi Mirza Riogi Idris berpasangan dengan Calon Bupati Suardi Saleh.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menyatakan, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Barru 2020.
Hal tersebut dikarenakan pasangan incumbent Suardi Saleh itu dinyatakan postif narkoba.
Dilansir oleh TribunMakassar, hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).
Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.
"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.
Baca: Putri Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah Maju Pilkada Tangsel 2020, Ini Pesan Sang Ayah
Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.
Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pulkada Barru 2020.
Baca: Cerita Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Lari 6 Kilometer Sebelum Daftar Pilkada Tangsel 2020
Halaman Selanjutnya ------------>