Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pendeta Cabuli Jemaat Selama Bertahun-tahun, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta

Kabar terbaru dari kasus oknum pendeta cabul di Surabaya yang menyetubuhi jemaatnya selama bertahun-tahun.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Pendeta Cabuli Jemaat Selama Bertahun-tahun, Terancam 10 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta
wytv.com
Ilustrasi penjara- Kabar terbaru dari kasus oknum pendeta cabul di Surabaya yang menyetubuhi jemaatnya selama bertahun-tahun. 

Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.

Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).

“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Oknum Pendeta Cabul di Surabaya, Hanny Layantara Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta"

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas