Syekh Ali Jaber Ditikam
Seorang Pria jadi Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber, Belum Ada Bukti Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Seorang pria bernama Alpin Andria (25) ditetapkan sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Alpin Andria (25) warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Kabar beredar bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa.
Namun, pihak keluarga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan tersangka pernah dirawat di RSJ.
Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Selain menjadi tersangka, Alpin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.
Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika Alpin mengalami gangguan jiwa.
"Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa," kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menuturkan, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan Alpin pernah dirawat di RSJ.
"Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan," ucap Yan Budi.