Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 4 Tahun di Mempawah Kerap Dianiaya Ibunya Hingga Kaki Patah, Terakhir Dipukul Pakai Piring

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya NT (47) di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bocah 4 Tahun di Mempawah Kerap Dianiaya Ibunya Hingga Kaki Patah, Terakhir Dipukul Pakai Piring
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH – Bocah berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya NT (47) di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Akibat perbuatan ibu kandungannya, bocah malang tersebut mengalami luka memar dan kakinya patah.

Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal mengatakan, saat ini NT telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Wanita di Mempawah Aniaya Anak Hingga Patah Kaki, Ditangkap Usai Dilaporkan Ayah Korban

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk dan melengkapi pemberkasan,” kata Rizal kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban, terakhir diketahui Sabtu (12/9/2020).

Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulinya menggunakan sendok.

Baca: Kronologi Wanita Muda Dibunuh Suami Siri Hingga Jasadnya Ditemukan di Sumur Pemakaman di Mempawah

“Ayah korban berusaha menghentikan dan menasehati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban dengan menggunakan piring seng ke bagian kepala,” ujar Rizal.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban.

Berita Rekomendasi

Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

“Selama ini diketahui NT memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan kemarin korban sampai mengalami patah kaki sebelah kiri,” kata Riza.

Baca: Seluruh Wilayah Kabupaten Mempawah Teraliri Listrik

Rizal menegaskan, kepolisian telah mengamankan pelaku NT dan sejumlah barang bukti berupaka pakaian korban dan tersangka.

Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa. Sementara korban dirawat inap di rumah sakit,” tutup Rizal.

Dilaporkan suami

Polisi menangkap setelah pelaku dilaporkan suaminya sendiri atau ayah korban berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal tidak membantah adanya laporan terkait kekerasan terhadap anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas