Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Dendam karena Pernah Dipukuli, Ujang Bunuh Kakaknya Seorang Penyandang Disabilitas

Motif Ujang menusuk Syahri karena dipicu rasa dendam karena pernah dipukul oleh korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Dendam karena Pernah Dipukuli, Ujang Bunuh Kakaknya Seorang Penyandang Disabilitas
Sripoku.com/Eko Hepronis
Tersangka Ujang saat diamankan Polres Lubuklinggau akibat membunuh saudaranya, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Ujang (60) nekat menghabisi kakak kandungnya penyandang disabilitas, Syahri (62) dengan dengan cara ditusuk dengan pisau di bagian pinggang.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di depan Toko Kosmetik Sherly Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sabtu (12/9/2020) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Saat ini Ujang sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, setelah diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (14/9/2020) malam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan menyampaikan, motif Ujang menusuk Syahri karena dipicu rasa dendam karena pernah dipukul oleh korban.

"Karena kesal itulah akhirnya pelaku menusuk pinggang kanan korban, korban pun sempat menjalani perawatan di RS Sobirin dan meninggal dunia Senin (14/9) kemarin," kata dia.

Alex menjelaskan, menurut keterangan saksi, pelaku selama ini bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso depan rumah sakit dr Sobirin, sedangkan korban berjualan rokok di Pasar Inpres.

"Mereka masih ada hubungan keluarga, hasil keterangan saksi pelaku nekat membunuh korban diduga dendam lama karena sebelum kasus penusukan ini terjadi, korban pernah memukul tersangka," paparnya.

Berita Rekomendasi

Menurut keterangan keluarganya selama ini pelaku memang kerap menyimpan pisau.

Namun pisau yang dibawanya selalu diamankan dan dibuang pihak keluarganya.

Baca: Pembunuhan Wanita Hamil Menggunakan di Serang, Dipicu Permintaan Korban agar Pelaku Menikahinya

"Saat menusuk itu pelaku ini melakukannya dari belakang sehabis itu langsung melarikan diri dan korban dirawat di RS Sobirin," ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Seorang Bujang Tua di Lubuklinggau, Habisi Nyawa Kakek Tuna Rungu, Korban & Pelaku Masih Kakak Adik

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas