Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Ngaku Merasa Dihantui, Pelaku Tak Mengidap Gangguan Jiwa
Pemuda penusuk Syekh Ali Jaber bernisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani 48 jam pemeriksaan.
Editor: Miftah
"Dan kaus warna biru yang dipakai tersangka saat menusuk korban," kata Pandra.
Bukan orang gila
Terkait kondisi kejiwaan, Pandra menyanggah AA mengidap gangguan jiwa.
Polisi belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan nyawa.
Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Berdasarkan keterangan pihak Polda Lampung, proses tanya jawab dengan pelaku pada pemeriksaan awal pun berjalan lancar.
Menusuk Syekh Ali Jaber di acara wisuda Tahfidz Al Quran
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA saat berinteraksi dengan dua orang partisipan di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020).
Saat kejadian, pria yang diketahui telah tiga tahun meninggalkan kampungnya di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu membawa pisau dari rumah.
AA tiba-tiba lari ke panggung dan berupaya menusuk Ali Jaber di bagian dada dan leher.
Serangan AA berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber terluka di bagian tangan kanannya.
Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penusukan Merasa Dihantui oleh Syekh Ali Jaber, Polisi: Itu Kan Keyakinan Tersangka, Butuh Analisis"