Divonis Penjara 4 Tahun, Raja Keraton Agung Sejagat Pikir-pikir Banding
Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir
Editor: Hendra Gunawan
*Divonis Empat Tahun, Ratu Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toto Santoso, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, divonis bersalah "menyebarkan berita bohong".
Keduanya dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara
selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1
tahun 6 bulan," lanjut Sutarno.
Baca: Toto Santoso Raja Kerajaan Agung Sejagat Pernah Jadi Anggota Sunda Emire, Dipecat dari Jabatan
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk
diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5
tahun penjara.
Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO
1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Pengacara terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku
pikir-pikir.
Baca: Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis
Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu
kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar
memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni
Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai
pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat,
bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara
Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah,
Kabupaten Purworejo, Jateng.
Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut
dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.
Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan
memunculkan kontroversi.
Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan
tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
kebohongan.
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya
melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah.
Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.
Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf
melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada
pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.(Tribun Network/wly)