Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas: Mabuk saat Mengemudi,Terancam 12 Tahun Penjara

Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas: Mabuk saat Mengemudi,Terancam 12 Tahun Penjara
Via Kompas.com
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang polisi perempuan (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia di lokai kejadian.

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

Baca: Kronologi Kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk saat Berkendara

Kronologi kecelakaan

DilansirKompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Tak bawa SIM dan STNK

Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas