Oknum ASN di Medan Tipu Korban Lewat Jual Beli Online, Ditangkap Saat Ngantor
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di wilayat Kota Medan diciduk oleh polisi, diduga oknum tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Pemerintaah Kota Kota Medan diciduk oleh polisi, diduga oknum tersebut terlibat dengan aksi penipuan secara online.
Oknum ASN tersebut bernama Amri Pratama, diduga ia berkali-kali menipu para korban melalui belanja online.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) kota Medan Baginda Siregar membenarkan bahwa pelaku penipuan jual beli online tersebut merupakan ASN di jajaran pemko Medan.
"Dulu sempat bermasalah dan dibina di BKD PSDM setelah dianggap baik kemudian ditugaskan ke salah satu kelurahan," ucapnya, Kamis (17/9/2020).
Baca: Instagram Baim Wong Mendadak Hilang, Paula Sebut Akun Suami Diretas & Pelaku Coba Lakukan Penipuan
Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku, Baginda mengatakan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
"Kita mengacu pada PP itu, namun tak tertutup kemungkinan dipecat jika dipidana penjara 2 tahun tapi kita lihat dulu perkembangannya sesuai PP itu katanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (16/9/2020), kantor Wali Kota Medan dihebohkan dengan penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penipuan online.
Baca: Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumella Ditangkap Karena Kasus Penipuan, Korbannya Rugi Ratusan Juta
Awalnya, pelaku yang bernama Amri Pratama (31) yang merupakan penduduk Jalan Karya Amal, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sempat mencoba melarikan diri hingga diamuk massa.
Tersangka kemudian diamankan di pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang berada di belakang gedung Kantor Wali Kota Medan.
Keterangan yang diperoleh, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi dan korban selalu terkecoh karena pelaku kerap memakai pakaian dinas dan mengaku bekerja di kantor Wali Kota Medan.
Baca: Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Rp58 Miliar
"Sama kami saja setidaknya tiga kali orang melapor menjadi korban penipuan. Rupanya ini orangnya," kata seorang personel Satpol PP Kota Medan.
Seorang korban, Afif mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap berpura-pura hendak membeli ponsel yang dijual melalui aplikasi seperti Market Place, OLX dan lainnya.
Saat bertransaksi, pelaku selalu mengajak bertemu di Kantor Wali Kota Medan, sehingga korban kerap kali tidak curiga.
"Setelah bertemu, dia selalu mengaku gagap teknologi (gaptek) alias tidak paham ponsel-ponsel terbaru. Kemudian minta izin untuk mengecek ponsel tersebut ke temannya di lantai atas sembari memastikan tidak akan melarikan diri karena bertugas di Kantor Wali Kota Medan. Setelah ponsel dibawa, pelaku pun menghilang," urai Afif.