Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Video berdurasi 33 detik tersebut, memperlihatkan tiga orang ibu-ibu yang memegang bendera merah putih lalu merusaknya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
sehingga terpotong potong menjadi beberapa bagian, yang terlihat dari video tiktok tersebut dua orang perempuan memegang Bendera Merah Putih
dan salah seorangnya memotong bendera tersebut dengan menggunakan sebuah gunting berwarna hitam
dan setelahnya bendera terpotong menjadi beberapa bagian lalu salah seorang menghamburkanya dan memungutnya kembali," tulis akun @satreskrimpolressumedang.
Tak berselang lama, dari proses penyelidikan, ketiga pelaku kini berubah menggunakan baju orange dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang," tulis keterangan akun @satreskrimpolressumedang.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu :
Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah)