Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Yalimo Mabuk hingga Tabrak Polwan Sampai Tewas, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Wakil Bupati Yalimo menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan. Pelaku terancam 1 tahun penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Wakil Bupati Yalimo Mabuk hingga Tabrak Polwan Sampai Tewas, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
kolase tribunnews
Rekaman CCTV kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dengan Bripka Christin 

TRIBUNNEWS.COM- Wakil Bupati Yalimo menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan.

Pelaku terancam 12 tahun penjara.

Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi Dabi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan Hingga Tewas, Kendaraan Hancur karena Benturan Keras

Baca: Kronologi Kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk saat Berkendara

Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa).
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). (Istimewa). (Via Kompas.com)
Berita Rekomendasi

"UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Ia meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak herkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh korban.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.

(Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas