Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Jabat Wakapolda, Polisi Gadungan Ini Tipu Warga Ratusan Juta, Klaim Bisa Luluskan Masuk Polisi

Seorang pria berinisial DH (41) ngaku sebagai Wakapolda Lampung. Polisi gadungan tersebut menipu seorang warga senilai Rp 106,9 juta.

Editor: Miftah
zoom-in Ngaku Jabat Wakapolda, Polisi Gadungan Ini Tipu Warga Ratusan Juta, Klaim Bisa Luluskan Masuk Polisi
Today Online
Ilustrasi- Seorang pria berinisial DH (41) ngaku sebagai Wakapolda Lampung. Polisi gadungan tersebut menipu seorang warga senilai Rp 106,9 juta. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial DH (41) ngaku sebagai Wakapolda Lampung.

Polisi gadungan tersebut menipu seorang warga senilai Rp 106,9 juta.

Pelaku mengaku bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

DH kemudian menipu seorang warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, hingga mendapatkan uang sebesar Rp 106,9 juta.

DH yang mengaku berpangkat jenderal ini mengklaim bisa meluluskan seseorang masuk polisi sehingga warga berinisial I (50) teperdaya dan menyerahkan uangnya secara bertahap.

"Kejadiannya pada Mei 2020 lalu, saat korban dikenalkan oleh E kepada DH. E mengaku DH merupakan pamannya yang menjabat sebagai Wakapolda Lampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut Defrianto, E kemudian memberikan nomor telepon DH kepada korban I.

Berita Rekomendasi

Kemudian, korban menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.

Baca: Pelaku Pria Pertama Chat Korban Mutilasi di Kalibata City Via Tinder, Polisi: Lama Saling Kenal

Baca: Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," kata Defrianto. 

Namun, setelah tes masuk Bintara polisi berakhir, anak korban ternyata tidak lulus.

Saat korban menghubungi tersangka, ponsel tersangka DH sudah tidak aktif.

"Korban kemudian melapor ke Polres Solok pada 16 September lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto.

Sementara itu, E saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ujar Defrianto.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakapolda Gadungan Tipu Warga di Solok, Begini Kasusnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas