Satu Aparatur Positif Covid-19, PN Gianyar Tidak Gelar Persidangan Selama Dua Minggu
Pengadilan Negeri Gianyar meniadakan jadwal persidangan mulai Jumat (18/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) karena satu aparatur PN Gianyar positif Covid
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meniadakan semua jadwal persidangan mulai hari ini Jumat (18/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) pekan depan.
Hal ini terpaksa dilakukan PN Gianyar lantaran seorang aparatur PN Gianyar positif Covid-19.
Terpaparnya satu orang tersebut diketahui usai PN Gianyar menggelar rapid test massal untuk semua aparatur.
Rapid test digelar di RSUD Sanjiwani Gianyar, yang menjadi rujukan pasien Covid-19.
Baca: Kejati DKI Jakarta Akan Libatkan Pengadilan Untuk Gelar Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PSBB
Informasi dihimpun Tribun Bali, sebelum seorang pegawai diketahui positif covid-19, beberapa hari sebelumnya, sebanyak 52 aparatur PN Gianyar melakukan test rapid.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan pegawai, mengingat saat itu banyak terjadi klaster perkantoran.
Bahkan ketika test rapid digelar di PN Gianyar, sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemkab Gianyar sudah terlebih dahulu melakukan isolasi karena stafnya terkonfirmasi positif.
Dari total yang ditest rapid, sebanyak empat orang reaktif.
Setelah dilakukan test swab terhadap keempat orang itu, diketahui hanya satu orang yang positif covid-19.
Namun aparatur yang positif tersebut saat ini dalam status tanpa gejala (OTG).
Baca: Empat Anggotanya Positif Covid-19, 77 Orang yang Beraktivitas di DPRD DIY Dirapid Tes
Sebagai upaya memutus rantai covid-19 ini, PN Gianyar telah mengarahkan aparatur tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, serta menginformasikan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Gianyar.
Tracing kontak erat aparatur tersebut telah dilakukan, dengan hasil negatif covid-19.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo membenarkan hal tersebut.
“Dari 52 orang aparatur PN Gianyar yang ditest rapid, sebanyak empat orang reaktif, setelah dilakukan langkah lebih lanjut, yang dinyatakan betul-betul positif Covid-19 sebanyak satu orang. Saat ini, yang bersangkutan berstatus OTG sudah melakukan karantina mandiri. Kontak erat sudah ditelusuri, dari test yang dilakukan semuanya negatif,” ujar Wawan yang juga hakim PN Gianyar itu.