Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jam Operasi Yustisi di Jembatan Suramadu, Petugas Temukan 7 Pengendara Motor Tak Pakai Masker

Beberapa di antara mereka tidak membawa KTP dan tidak membawa uang denda yang telah ditentukan, yakni senilai Rp 50 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Jam Operasi Yustisi di Jembatan Suramadu, Petugas Temukan 7 Pengendara Motor Tak Pakai Masker
Surya/Ahmad Faisol
Warga di Bangkalan, Jawa Timur saat dihukum petugas gara-gara tak pakai masker. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Kabupaten Bangkalan menggelar operasi yustisi dengan memperketat penjagaan pintu Jembatan Suramadu sisi Madura, Sabtu (19/9/2020) malam.

Tim gabungan Polres Bangkalan, Kodim 0829, dan Satpol PP Bangkalan itu menyasar pengendara roda dua dari Surabaya tujuan Bangkalan atau Madura yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, melalui operasi yustisi pihaknya terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 kala berakktifitas di luar rumah.

"Kami kembali melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan, terutama warga yang tidak memakai masker," ungkap Rama didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah.

Ia menjelaskan, selain di pintu ke luar Jembatan Suramadu sisi Madura, konsentrasi gelar operasi yustisi juga dilakukan di halaman Stadion Gelora Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta dan Alun-alun Kota Jalan A Yani.

"Total 50 personel, di sini (pintu Jembatan Suramadu) sebanyak 20 personel. Jajaran polsek juga menggelar hal serupa, setentak," jelas Rama.

Sekadar informasi, tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan masih terjadi.

Berita Rekomendasi

Hingga Sabtu (19/9/2020) malam, update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan angka pasien positif sejumlah 489 orang atau bertambah 2 orang dari sehari sebelumnya.

Sedangkan pasien sembuh bertambah satu orang, total kini sejumlah 363 orang.

Berdasarkan tingkat risiko penyabaran, 6 kecamatan dari 18 kecamatan di Bangkalan berkategori risiko rendah atau zona kuning.

Baca: Pakai Masker di Pesawat, Apakah Efektif Cegah Penularan Virus Corona?

Sedangkan 12 kecamatan lainnya masih berkategori risiko sedang atau zona orange.

Rama berharap, operasi yustisi mampu berdampak terhadap kesadaran kolektif masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.


"Kami bertekad dan ingin sekali Bangkalan kembali ke zona hijau. Artinya, tingkat risiko penyebaran Covid-19 terkontrol," tegasnya.

Sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, petugas hanya menjaring tujuh pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker.

"Kesadaran warga mulai meningkat. Artinya, selama dua jam kami hanya mendapatkan tujuh pelanggar," papar Rama.

Baca: Seorang Warga Sidoarjo Rela Dipenjara 3 Hari Gara-gara Tak Pakai Masker, Tak Mampu Bayar Rp 150 Ribu

Beberapa di antara mereka tidak membawa KTP dan tidak membawa uang denda yang telah ditentukan, yakni senilai Rp 50 ribu.

"Kami sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bagi yang berusia muda, kami beri tindakan fisik berupa push up," kata Rama.

Pihaknya juga menerapkan mekanisme sidang peradilan yang digelar setiap Selasa dan Kamis. (SURYA/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tidak Pakai Masker, Tujuh Pengendara Dihentikan Petugas di Pintu Jembatan Suramadu Sisi Madura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas