Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka
Polresta Pontianak Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum ang.gota polisi sebagai tersangka kasus dugaan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Polresta Pontianak Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum ang.gota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Oknum anggota Satlantas Polresta berinisial D ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban dugaan pencabulan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin secara langsung kepada awak media mengatakan pihaknya telah memiliki bukti pencabulan
"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi,"jelas Komaruddin di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020).
Baca: Kasus Pencabulan Bocah Terungkap Setelah Sang Kakak Lihat Video di Ponsel yang Dipinjam Korban
Baca: Fakta-fakta Pria di Cianjur Cabuli Anak Laki-laki, Rupanya Pelaku Dulu Pernah Jadi Korban Pencabulan
Dijelaskannya, Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebuut.
"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban, karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka,"jelas Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini, dan nantinya seluruh hasil visum akan di tuangkan saat proses persidangan.
Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.
Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Baca: 20 Orang Bocah Laki Lakl di Kapuas Kalteng Jadi Korban Cabul yang Dilakukan Pria Berusia 39 Tahun
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang di abaikan, dan tersangka sudah kita tahan,"tegasnya.
"per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka Terlapor kami tetapkan sebagai tersangka,"timpalnya.
Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.