Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka
Polresta Pontianak Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum ang.gota polisi sebagai tersangka kasus dugaan
Editor: Hendra Gunawan
![Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolresta-pontianak-yessss.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Polresta Pontianak Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum ang.gota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Oknum anggota Satlantas Polresta berinisial D ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban dugaan pencabulan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin secara langsung kepada awak media mengatakan pihaknya telah memiliki bukti pencabulan
"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi,"jelas Komaruddin di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020).
Baca: Kasus Pencabulan Bocah Terungkap Setelah Sang Kakak Lihat Video di Ponsel yang Dipinjam Korban
Baca: Fakta-fakta Pria di Cianjur Cabuli Anak Laki-laki, Rupanya Pelaku Dulu Pernah Jadi Korban Pencabulan
Dijelaskannya, Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebuut.
"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban, karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka,"jelas Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini, dan nantinya seluruh hasil visum akan di tuangkan saat proses persidangan.
Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.
Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Baca: 20 Orang Bocah Laki Lakl di Kapuas Kalteng Jadi Korban Cabul yang Dilakukan Pria Berusia 39 Tahun
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang di abaikan, dan tersangka sudah kita tahan,"tegasnya.
"per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka Terlapor kami tetapkan sebagai tersangka,"timpalnya.
Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Bisa Saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi,"pungkas Komarudin.
Berawal Dari Tilang
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal menjelaskan, kasus berawal saat korban dan temannya ditilang oleh seorang oknum polisi.
Dua orang wanita tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tepatnya di perempatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) kemarin.
Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
Korban yang masih ABG dan temannya itu lantas dibawa ke pos polisi ( Pospol ) terdekat dari lokasi titik pelanggaran lalu lintas.
Namun, tak berselang beberapa lama, korban kemudian dibawa oleh seorang oknum anggota polisi inisial D ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," jeleas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur saat ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Anggota tersebut, menurutnya masih diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis ABG yang melanggar aturan lalu lintas.
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Kapolres menegaskan, akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindaklanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar," tegasnya.
"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas Polri," jelasnya.
Selain memeriksa oknum terduga pelaku, pihaknya juga langsung memintakan visum terhadap terduga korban.
"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," ungkap Kapolres.
Komarudin menceritakan, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin. (Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Terbukti Lakukan Persetubuhan dengan Gadis Bawah Umur, Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.