Pelaku Penikaman Syekh Ali Jabar Minta Maaf
Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi telah melimpahkan kasus penikaman Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) di Bandar Lampung, ke kejaksaan.
Pada Senin (21/9/2020), penyidik Polresta Bandar Lampung, secara resmi melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).
Pihak Kejari Bandar Lampung juga cepat merespon pelimpahan berkas tersebut dengan memastikan penelitian berkas akan dilakukan secepatnya.
Berikut, fakta-fakta yang terungkap dari pelimpahan berkas perkara tersebut.
1. Berkas Resmi Dilimpahkan
Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejari Bandar Lampung tersebut.
Baca: Bertemu Alfin dalam Mimpi, Syekh Ali Jaber Justru Khawatirkan Penusuknya: Saya Tanya Gimana Kabarmu
"Iya hari ini (pelimpahan berkas tahap satu)," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).
2. Peluk Ibunda
Pelimpahan berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, ke Kejari Bandar Lampung, sudah dilakukan pada Senin (21/9/2020).
Sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke kejaksaan, tampak Yayat Rohayati, ibu kandung tersangka Alpin Andrian (24), keluar dari salah satu ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin.
Tanpa sepatah kata, Yayat melewati kerumunan wartawan, yang mencoba meminta tanggapan mengenai perihal kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung.
Tak lama berselang, tersangka Alpin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya.
Baca: Mahfud MD Sebut Mungkin Saja Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama
Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.
Sambil menangis, Alpin memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.
"Semua sudah kami serahkan ke kuasa hukum, biar mereka saja yang jawab," ungkap Ita, keluarga tersangka, Senin (21/9/2020).
3. Ibunda Diperiksa
Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alpin Andrian (24).
Polisi meminta keterangan Yayat Rohayati terkait penusukan yang dilakukan tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkan, jika penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka.
"Iya ibu tersangka juga sudah mintai keterangan," kata Rezky Maulana, Senin (21/9/2020).
4. Sampaikan Maaf
Pihak dari keluarga tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, mengucapkan permohonan maaf atas nama Alpin Andrian (24).
Salah seorang keluarga Alpin, Ita, menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, perbuatan keponakan itu terjadi karena khilaf.
Ita juga menyebut, tak ada niatan tersangka untuk melukai korban.
"Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan keponakan kami ini," ungkap Ita.
5. Bongkar Fakta
Kuasa Hukum tersangka, Ardiansyah dan rekan, mengungkapkan jika pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan.
Bahkan, pihaknya mengklaim sudah mencapai kesepakatan penting dengan penyidik Polresta.
"Kami akan membuka diri kepada pihak manapun yang ingin mengetahui kasus ini lebih dalam," ujar Ardiansyah, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, keterbukaan tersebut perlu dilakukan, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi mengenai kasus tersebut.
"Apakah motif sebenarnya dari tersangka Alfin, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap informasi yang beredar selama ini," kata Ardiansyah.
6. Surat Rekam Medik
Mengenai surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.
Hanya saja, dirinya belum dapat memaparkan dari surat rekam medik yang dikeluarkan oleh klinik kesehatan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Rekam mediknya belum bisa kami paparkan, itu porsi mereka (ahli kejiwaan)."
"Yang jelas dia (alpin) diantar pamannya di tahun 2016," kata Ardiansyah, Senin (21/9/2020).
7. Kondisi Stabil
Ardiansyah menambahkan, saat ini Alpin dalam kondisi stabil.
Bahkan, secara pribadi tersangka menyampaikan permohonan maaf terhadap Syekh Ali Jaber.
"Tadi saya sudah bicara dengan tersangka, dia juga berharap agar ke depannya menjadi orang yang lebih baik lagi," kata Ardiansyah.
Dengan dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, pihak kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Intinya kami akan memberikan keterangan yang berkenaan dengan polisi," kata Ardiansyah.
8. Kejari Segera Periksa Berkas
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Perkara sudah kami terima hari ini (Senin) sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).
Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.
"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.
"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.
Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya