Honorer OKU Nyambi Jualan Ganja Secara Daring
Tersangka mengaku baru menggeluti bisnis barang haram ini sejak beberapa bulan terkahir
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, OKU - Pria berinisial RM, honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diringkus polisi.
Pria 24 tahun ini ditangkap Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Jatra Tunggal Rachmat Wicaksono karena memiliki setengah kg lebih ganja.
Kapolres OKU AKBP Arif Hodayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Mardi Nursal, Senin (21/9/2020) menjelaskan, tertangkapnya bandar ganja ini berkat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku.
Tersangka ditangkap Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 15.00 di kediamannya di Blok OP 13 RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka berinisial RM (24) tercatat sebagai salah seorang honorer beralamat Blok OP 13 RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Baca: Putra Bungsu Wali Kota Jambi Meninggal Setelah Dirawat Akibat Sakit Ginjal dan Covid-19
Kronologi penangkapan, sekitar pukul 15.00 SatresnarkobaPolres OKU mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yg berinisial RM sering menjual narkoba jenis daun ganja di Kota Baturaja.
Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka.
Polisi mengepung dan melakukan penggerebekan , saat itu polisi memergoki terssangka sedang menguasai daun ganja.
Dari hasil penggeledehan di rumah tersangka, polisi menemukan daun ganja yang dibungkus plastik dan di lakban coklat muda, dan satu bungkus pahe (paket hemat) daun ganja yang dibungkus kertas koran.
Tersangka langsung diamankan polisi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut .
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu timbangan warna oranye.
Tersangka memang sudah lama menjadi target operasi polisi.
Menurut keterangan tersangka dihdapan petugas pemeriksanya, barang haram itu dibelinya secara online di Jakarta.
Kemudian setelah melakukan transfer uang barang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca: Ungkap Ladang Ganja di Kebun Kopi Seluas 2 Hektare, Polda Bengkulu Temukan Senjata Api Rakitan
Setelah barang terkirim kemudian bandar besar di Jakarta akan memberikan informasi kepada tersangka bahwa barang sudah dikirim.
Narkoba jenis ganja ini dipasarkan tersangka kepada warga Kota Baturaja melalui WA.
Tersangka mengaku baru menggeluti bisnis barang haram ini sejak beberapa bulan terkahir. (SP/ Leni Juwita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.