Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Kakek Nekat Cabuli Cucunya, Beri Uang Rp 7 Ribu, Pelaku Sempat Sebut Korban Kini Sudah Besar

Seorang kakek nekat melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Pelaku bahkan memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Kakek Nekat Cabuli Cucunya, Beri Uang Rp 7 Ribu, Pelaku Sempat Sebut Korban Kini Sudah Besar
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang kakek nekat melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Pelaku bahkan memberikan uang Rp 7 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut. 

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumah cucunya.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9).

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Selasa (22/9/2020).

Lanjut JPU, selang beberapa lama datang saksi korban.

"Saksi korban datang sembari membawa buku gambar," tandas JPU.

Ajukan Pembelaan

Dituntut tujuh tahun, Penasihat Hukum (PH) KS bakal ajukan pembelaan.

Berita Rekomendasi

PH KS, Yogi Saputra mengatakan pihaknya akan membuat nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

"Klien kami meminta pembelaan tertulis, maka masih kami mempelajari berkas perkaranya," terang Yogi, Selasa (22/9/2020).

Kata Yogi, KS sendiri tidak mengakui Perbuatannya sehingga pihaknya kesulitan dalam menyusun pembelaan.

"Saat ini kami menyusun pembelaan untuk didengarkan minggu depan," tutup KS.

Dituntut 7 Tahun

Cabuli cucunya sendiri, seorang kakek di tuntut penjara selama tujuh tahun.

Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas