Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar
Digelarnya operasi ini bertepatan dengan digelarnya kembali sidang perkara dugaan kebencian, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Editor: Anita K Wardhani
"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.
Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.
"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi.
Mungkinkah Sidang Tatap Muka?
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi menyatakan, soal nantinya apakah akan digelar online atau offline, Sobandi menegaskan, keputusan ada di majelis hakim.
"Untuk besok sidang tetap online. Nanti ke depannya apakah masih tetap online atau offline itu kan sikap dan kewenangan dari majelis hakim," katanya.
Dikatakan Sobandi, sidang online itu tidak mutlak dan ke depannya masih memungkinkan digelar sidang secara offline atau tatap muka.
"Itu tidak multak nanti harus sidang online. Bisa saja sikap itu berubah, melihat kebutuhan-kebutuhan penegak hukum dan keadilan dalam rangka mengejar kebenaran materiil. Jadi masih dimungkinkan sidang offline. Kita kan sama-sama mencari kebenaran materiil," ucapnya.
"Kalau pun nantinya majelis hakim memutuskan sidang offline, kami akan jaga sesuai protokol kesehatan sebagaimana aturan di pengadilan. Yang masuk ke pengadilan akan kami perketat. Kami mendukung keputusan majelis hakim apakah nantinya sidangnya digelar online atau offline," tegas kembali.
Kembali Sobandi menekankan, agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.
"Perlu kami tekankan bahwa, jangan ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim. Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga.
Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka (majelis hakim) yang akan tahu apakah ini harus online atau offline. Saya minta kepada masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," tutupnya
Pengajuan pergantian majelis hakim yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dasar ditolaknnya atau tidak dikabulkannya permintaan pergantian majelis hakim, lantaran majelis hakim yang ditunjuk tidak ada konflik kepentingan serta tidak berhalangan.
Penolakan pergantian majelis hakim dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang melilit Jerinx itu disampaikan Kepala PN (KPN) Sobandi.