Didorong Nafsu, Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang oknum polisi di Pontianak yang mencabuli gadis pelanggar lalu lintas, terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.