Jam Habiskan Uang Ratusan Juta Hasil Penipuan Untuk Pesta Narkoba dan PSK
Jam (50) mengaku uang hasil kejahatannya dihabiskan untuk pesta narkoba dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Editor: Hendra Gunawan
Namun penyidik kepolisian memperkirakan, ada ratusan juta rupiah uang hasil penipuan mengalir ke Jam.
Uang tersebut disetorkan RM, secara tunai dan sebagian ditransfer.
RM adalah tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi.
Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.
Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.
Seperti diketahui, Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.
“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).
Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50), warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65), warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.
Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer.
Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat untuk mengelabui warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).