Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mamah Muda Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tempat Fitnes, Polisi Beberkan Kelakuan Ganjil Pelaku

Pelaku bekerja di tempat fitnes itu sebagai petugas kebersihan. Selama kerja, ia punya kebiasaan memperhatikan korban.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Mamah Muda Jadi Korban Pelecehan Seksual di Tempat Fitnes, Polisi Beberkan Kelakuan Ganjil Pelaku
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -  Bayu Aji Setiasan, pria asal Ponorogo, mendekam di tahanan di Polsek Bubutan, karena ketahuan mengintip wanita berinisial AM, yang disukainya di tempat fitnes di BG Junction.

Tak hanya mengintip, Bayi Aji Setiasan juga memfoto dan memvideokan seorang "mamah muda" tersebut saat berganti baju.

Diketahui, Bayu bekerja di tempat fitnes itu sebagai petugas kebersihan. Selama kerja, ia punya kebiasaan memperhatikan korban.

Baca: Polisi Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual dan Pemalsuan Rapid Test Oknum Dokter

Dan yang membuat korban berinisiatif melapor ke polisi, karena perbuatan tersangka pelaku sudah keterlaluan.

Pelaku mengirim foto alat vitalnya ke Instagram korban.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Tak pelak, perbuatan Bayu Aji dilaporkan AM ke Polsek Bubutan dengan tuduhan pelecehan seksual.

Dari keterangan korban, Bayu mengirimkan sebuah foto alat kelaminnya kepada korban melalui direct massage instagram korban.

Baca: Korban Buat Laporan, Kasus Pelecehan dan Pemerasan Oknum Petugas Medis Naik Jadi Penyidikan

BERITA REKOMENDASI

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang, mengatakan tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari korban.

Korban tidak terima karena pernah diintip saat di kamar mandi serta dikirimi foto alat kelamin pelaku.

"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram. Bahkan dia merayu untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Selain mengintip dan mengirim foto alat kelamin, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.

"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto dan memvideo saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.


Sementara itu, Bayu mengaku jika tergiur kemolekan tubuh korban.

"Saya tertarik. Sudah lama lihat dan tergiur sama badannya (korban). Pengin berhubungan. Jadi sampai berfantasi gitu," aku tersangka.

Baca: Fakta-fakta Pria di Cianjur Cabuli Anak Laki-laki, Rupanya Pelaku Dulu Pernah Jadi Korban Pencabulan

Baca: Fakta Baru Kasus Pencabulan yang DIlakukan Warga Ponorogo pada Anak Tiri yang Viral

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit ponsel berisi video alat kelamin yang dikirm ke korban. 

Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016  tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Kemolekan Tubuh Mama Muda saat Fitnes, Pria Ponorogo Intip di Kamar Mandi, Kirim Alat Vital

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas