Nasib Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Asiong, Gara-gara Utang Judi Online Rp 766 Juta
Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membenarkan ada oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga Medan.
Oknum TNI berinisial S yang berpangkat Koptu tersebut disebut-sebut terlibat dalam penganiayaan hingga tewasnya Jefri Wijaya alias Asiong (38).
Zeni Djunaidhi mengungkap, bila terbukti terlibat dalam pembunuhan Asiong, Koptu S bakalan dipenjarakan dan dipecat dari TNI.
Koptu S merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.
Ia menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.
Baca: Asiong Tewas Karena Judi Online yang Dilakukan Orang Lain, Oknum TNI Diduga Terlibat
"Sanksi terberat PTDH itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun.
Selain itu, Zeni menyebutkan akan oknum tersebut akan terancam kurungan penjara.
"Juga menjalani hukuman kurungan penjara," sebutnya.
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI Koptu berinisial S terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Jefri Wijaya alias Asiong (38).
Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Baca: Pembunuhan Asiong Terungkap, Sejumlah Orang Pun Ditangkap Polisi
"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya.
Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.
"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan.