Orang Lain yang Berhutang Karena Judi Rp 766 Juta, Asiong Jadi Korban Kebengisan Edi Siswantp
Jefri Wijaya alias Asiong (39) tewas gara-gara utang judi online yang dilakukan oleh temannya.
Editor: Hendra Gunawan
Jadi Jefri, lanjut Lisa sempat ada bilang mau membantu ngomong jadi penengahnya.
"Sampai di situ saja yang saya tahu obrolan mereka (antara Dani dan Jefri). Yang saya tidak sangka, kenapa abang yang jadi sasarannya," sebutnya.
Saat disinggung apakah Lisa mengenal Edi, ia menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya sama sekali tidak mengenalnya.
"Untuk Edi ini tidak kenal. Kami kenalnya ya sama Dani ya kawan-kawan gitu. Yang saya tahu Edi ini bosnya si Dani," katanya.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas di Jurang, Asiong Sempat Dicari Sejumlah Orang di Tempat Hiburan
Terpisah, Kasubdit II, Jatanras, Ditkrimum Polda Sumut, Kompol Taryono yang dikonfirmasi T r ibun Medan melalui WhatsApp terkait status Dani, ia menjelaskan sebagai saksi.
"Dani ini statusnya sebagai saksi. Tidak terlibat kasus pembunuhan Jefri. Jadi statusnya cuma saksi," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jefri Wijaya ditemukan tewas tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) kabupaten Tanahkaro, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kondisi Jefri yang ditemukan tewas dengan mengenaskan merupakan korban pembunuhan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi tangkap para pelaku.
Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Berdasarkan pengakuan Edi Siswanto kepada polisi, bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dani Saksi Kasus Pembunuhan Asiong, Lisa Istri Korban Ungkap Hubungan Baik dengan Keluarga