Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Tak Sah di Kediri Digerebek Satpol PP, Sewa Kamar Kos Rp 40 Ribu Selama 2 Jam

Pasangan tak sah di Kediri terjaring razia Satpol PP di sebuah kamar kos. Pasangan tersebut ternyata sewa kamar selama 2 jam dengan tarif Rp 40 ribu.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Tak Sah di Kediri Digerebek Satpol PP, Sewa Kamar Kos Rp 40 Ribu Selama 2 Jam
Foto Istimewa
Pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos dengan sewa jam-jaman dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan tak sah di Kediri terjaring razia Satpol PP di sebuah kamar kos.

Pasangan tersebut ternyata menyewa kamar selama 2 jam dengan tarif Rp 40 ribu.

Baru satu jam dipakai, keduanya sudah kepergok petugas.

Satpol-PP melakukan razia tempat kos yang disewakan dengan tarif jam-jaman di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam.

Tempat kos milik Sunarko ini menyewakan 10 kamar dengan sewa dihitung berdasarkan berapa jam menginap.

Dari lokasi tempat kos, petugas mengamankan satu pasangan muda -mudi yang berstatus bukan pasangan suami istri sedang berada di salah satu kamar kos.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pasangan yang diamankan atas nama MI (20) warga Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri bersama AE (16) warga Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri.

Baca: Pria Tabrak Gerbang Kantor Polisi Sambil Teriak Besok Kiamat, Ternyata Dendam Kena Razia

Baca: Pasangan ASN yang Berzina di Mobil Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan, Dihukum 6 dan 5 Bulan Penjara

Pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos dengan sewa jam-jaman dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam.
Pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos dengan sewa jam-jaman dibawa petugas ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam. (Foto Istimewa)
Berita Rekomendasi

Selanjutnya petugas telah membawa keduanya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan ke Kantor Satpol-PP guna proses lebih lanjut.

Petugas akan menghadirkan pihak keluarganya masing-masing untuk menjemput pasangan yang menginap bersama di kamar kos dengan sewa jam-jaman.

Sementara dari pengakuan awal pasangan MI dan AE menyewa kamar kos selama 2 jam dengan harga Rp 40.000 kepada pemilik kamar kos.

Baru sekitar satu jam berada di kamar kos digerebek petugas.

Rencananya petugas akan memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika terbukti menyalahgunakan tempat kos untuk memfasilitasi perbuatan mesum bakal dikenakan sanksi.

(Surya/Didik Mashudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pasangan Tak Sah Sewa Kamar Kos Rp 40.000 di Kota Kediri, Baru Sejam Bersama Kena Razia"

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas