Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Saat Pandemi: Tak Dibubarkan Polisi hingga Klarifikasi sang Pejabat

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut yang dihadiri massa.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Saat Pandemi: Tak Dibubarkan Polisi hingga Klarifikasi sang Pejabat
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

Meski demikian, Jumadi mengaku tak mengetahui jika hiburan dangdut berlanjut hingga malam hari.

Di waktu yang bersamaan, ia mengaku bersama TNI Polri sedang melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tegal Timur.

"Saya malam operasi masker di Tegal Timur. Sementara kejadian di Tegal Selatan. Dan kita tidak mendapat laporan acara sampai malam. Saya baru dapat laporan pukul 23.00 WIB lebih, ya sudah saya minta mereka untuk stop saja," pungkasnya.

Diperiksa polisi

Dikutip dari Tribun Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Pemanggilan ini buntut dari konser dangdut yang diselenggarakan olehnya tempo hari saat pandemi Covid-19.

"Ya (dipanggil)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Jumat (25/9/2020).

Berita Rekomendasi

Pemanggilan itu tidak dilakukan di Mapolda Jateng melainkan berlangsung di Polres Tegal Kota.

"Ditangani di Polres Tegal Kota," tandas dia.

Apa fakta hukum terkait pemanggilan tersebut?

Wihastono belum menjelaskannya secara detail.

"Nanti ada konferensi pers," kata dia.

Senada, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2020) mengatakan, ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (23/9/2020) lalu.

"Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Awi.

Sumber: Kompas.com dan Tribun Jateng.com

Polda Jateng Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Buntut Konser Dangdut Saat Pandemi 

Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Waktu Itu Pemkot Perbolehkan

Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut di Tegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas