Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
Tiga terdakwa kegaduhan dan keonaran Sunda Empire dituntut empat tahun penjara, nasib mereka mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Kini tiga terdakwa sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Selama persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembuktian, selalu saja ada hal-hal yang menarik dan membuah gelak tawa.
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.
Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Dakwaan dibacakan bergiliran oleh jaksa Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda
Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat, kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.