Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal

Tiga terdakwa kegaduhan dan keonaran Sunda Empire dituntut empat tahun penjara, nasib mereka mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020) 

"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019‎, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.

Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran‎.

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. ‎

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Di persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Menolak eksepsi kuasa hukum, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Benny Eko ‎Supriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020).

Dalam pertimbangannya, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Ranggasasana, Sekjen Sunda Empire, terlalu masuk ke dalam pokok perkara.

Kemudian, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Kuhap.

Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda menerima putusan majelis hakim.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul.


Akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan serta menyertakan bukti-bukti.

Baca: Sidang Kasus Sunda Empire, Hakim: Apakah Kejaksaan Negeri di Bawah Kekuasaan Sunda Empire?

Baca: Dihadirkan di Pengadilan, Jawaban Tiga Terdakwa Sunda Empire Buat Hakim hingga Jaksa Tertawa

Sepanjang persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, kembali peserta sidang dibuat tertawa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas