Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Penembakan 3 Warga Makassar Hingga Salah Satunya Tewas, 12 Polisi Dihukum 21 Hari Penjara

Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlibat Penembakan 3 Warga Makassar Hingga Salah Satunya Tewas, 12 Polisi Dihukum 21 Hari Penjara
Tribun Timur/Muslimin Emba
Hasbiah (45) ibu almarhum Anjas korban penembakan di Jl Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ditemui Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 12 anggota polisi yang terlibat dalam aksi penembakan 3 warga Barukang, Makassar (salah satu di antaranya tewas) dijatuhi sanksi berbeda usai menjalani sidang disiplin pada Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 polisi dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Dua belas polisi yang dijatuhi hukuman itu, 3 di antaranya merupakan perwira yakni AKP TH (Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

AKP TH, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Iptu MS, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis, dan mutasi demosi.

Ipda MF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jl Bolu Makassar, sehingga pada saat melakukan tindakan Kepolisian atau diskresi ada warga yang mengalami luka tembak," kata Kombes Ibrahi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2020).

Berita Rekomendasi

Para personel tersebut terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (d,f dan h) dan pasal 6 huruf (q) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003. tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Selain tiga perwira tersebut, ada 8 polisi yang berpangkat bintara juga dijatuhi hukuman.

Kedelapan bintara itu yakni Aipda IB, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penumdaan Pendidikan dan Mutasi domisili, Aipda JM, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Baca: Soal Kasus Penembakan di Makassar dan Sorong, Usman Hamid Sebut Polisi Sewenang-wenang

Kemudian Bripka MA, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka MI, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka US, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penundaan Pangkat 2 Periode, Penundaan Pendidikan 1 Periode dan Mutasi Domisili.

Bripka YG, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas