Terlibat Penembakan 3 Warga Makassar Hingga Salah Satunya Tewas, 12 Polisi Dihukum 21 Hari Penjara
Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Editor: Dewi Agustina
Brigpol IF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Brigpol HP, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Para Bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jl Barukang Makassar, dan sekitarnya, menyebabkan 3 orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi," ujarnya.
Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, lanjut Ibrahim, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
"Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako. Sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," ujarnya.
3 Korban Penembakan
Peristiwa penembakan oleh oknum polisi itu terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Tiga pemuda diduga menjadi korban penembakan di Jl Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Minggu (30/8/2020) dini hari.
Ketiganya masih menjalani perawatan di ruang IGD RS Bhayangkara. Satu di antaranya sedang kritis.
Salah satu orang tua korban, Jawad (52) mengatakan tiga pemuda itu yakni Anjas (23), Ammar (18), Iqbal (22).
Baca: Polda Sulsel Sudah Periksa 10 Orang Terkait Kasus Penembakan Warga, Belum Ada Tersangka
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya penembakan di Keluharan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Minggu (30/8/2020) dini hari.
Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat seorang anggota polisi tengah menyelidiki kasus pengeroyokan.
Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota itu bertemu dengan sekelompok orang tengah mabuk.
Saat ia bertanya, dia malah mendapatkan perlawanan lalu dikeroyok.