Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf, Akui Hilaf Gelar Konser Dangdut, Berharap Masyarakat Tenang
Wasmad Edi Susilo, penyelenggara konser dangdut yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, meminta maaf atas kekhilafannya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wasmad Edi Susilo, penyelenggara konser dangdut yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafannya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/9/2020) malam, Wasmad menyelenggarakan konser dangdut dalam hajatan pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
"Yang pertama saya meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya. Utamanya juga untuk seluruh aparat penegak hukum dan pemerintahan," kata Wasmad usai menjalani swab test di kediamannya, Jumat (25/9/2020).
Wasmad menjelaskan, selaku sohibul hajat, ia jauh-jauh hari tepatnya setahun lalu, telah merencanakan hajatan sebelum adanya pandemi Covid-19.
Ia sudah merencanakan pelaksanaan hajatan pada September 2020.
Menurut Wasmad, sebelum penyelenggaraan, ia sudah mengurus perizinan mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga ke Polsek Tegal Selatan.
Hasilnya pengajuan perizinannya itu lolos.
Undangan pun kemudian sudah tersebar.
Wasmad mengatakan, pada hari H hajatan tetap dilaksanakan namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi mulai dari undangan kami sudah tulis, tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian undangan yang masuk dari awal itu sudah distrerilisasi.
Tempat cuci tangan kita siapkan, juga hand sanitizer, dan cek suhu di pintu masuk," jelasnya.
Wasmad mengatakan, setelah undangan masuk pintu teratak, tempat duduk sudah ditata dengan jarak.
Kemudian saat pengantin ada di pelaminan, tidak ada undangan yang bersalaman langsung.
Semua berjarak kurang lebih lima meter.
Wasmad berharap, usai hajatan yang digelarnya semua tetap aman.
Selain itu hasil swab test keluarganya negatif Covid-19.
Wasmad meminta masyarakat tetap tenang.
"Mudah-mudahan usai hajatan saya, semuanya aman. Saya meminta maaf dan mengaku khilaf," ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menyoroti konser dangdut itu.
Ia menilai acara tersebut sudah keterlaluan.
Pasalnya, selain dihadiri ribuan penonton tanpa memerhatikan protokol kesehatan, konser dangdut juga digelar hingga malam.
Lebih-lebih, penyelenggaranya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh.
"Kalau seperti itu kan kebangetan lah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar, Kamis (24/9/2020).
Ganjar menelepon dan menegur Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono
Setelah mendapatkan laporan adanya konser dangdut di tengah pandemi, Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedi Yon Supriyono.
Dedi yang tak mengetahui acara itu digelar hingga malam meminta maaf pada Ganjar.
Gubernur mengatakan tak melarang acara pernikahan.
Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa.
"Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, enggak kita larang. Ayo beradaptasi," kata Ganjar.
"Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," sambungnya.
Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, menimbulkan keprihatinan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman menilai, pejabat yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah itu tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat saat ini.
"Prihatin di mana angka kasus positif Covid-19 di Kota Tegal meningkat, pejabat malah pesta.
Ini menunjukkan pejabat tersebut tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan masyarakat," kata Hamidah kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Menurut Hamidah, wakil ketua DPRD Tegal sebagai pejabat publik harusnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum bertindak.
"Kondisi masyarakat kita banyak yang sedang kesusahan karena pandemi, apalagi Presiden Jokowi juga sudah menetapkan Inpres No 6 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Hamidah juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sempat memberikan izin konser dangdut yang berpotensi mengundang kerumunan banyak orang.
"Dalam memberikan izin keramaian apalagi untuk sebuah pesta dengan hiburan seperti itu harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Konser dangdut ilegal, dipastikan tidak berizin
Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan konser dangdut itu dipastikan tidak berizin.
Sebab izin yang diberikan telah dicabut.
Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.
Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.
Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.
Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.
Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.
Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.
"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.
Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.
Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya. (tribun network/thf/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.