Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Dukung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dipidanakan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendukung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dipidanakan.

Editor: Content Writer
zoom-in Ganjar Dukung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dipidanakan
Dok. Instagram @ganjar_pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram @ganjar_pranowo pada Jumat (10/4/2020). (Dok. Instagram @ganjar_pranowo) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dipidanakan. Ganjar juga menyebut Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

"Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (26/9/2020).

Wasmad terancam dipidanakan terkait konser musik dangdut yang digelar saat pandemi Covid-19. Menurut Ganjar, Wasmad bisa dijerat dua pasal sekaligus.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," ujarnya.

Ganjar juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Ganjar mencontohkan PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.

Berita Rekomendasi

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini," pungkasnya.

Terkait sanksi pidana, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono sebelumnya menjelaskan jika penyelenggara diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas