Baru Dibayar Rp 5 Juta Upah Bawa 748 Kg Ganja Kering dari Aceh, Deni Keburu Diringkus Polisi
Pelaku membawa 748 Kg ganja kering mobil box, yang dibawanya dari Aceh. Tersangka Deni berangkat dari Semarang, ke Aceh membawa truk box.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Deni Febrianto (37) diamankan Polres Empat Lawang karena kedapatan membawa 748 Kg ganja kering.
Warga Kota Semarang Jawa Tengah ini ditangkap saat melintas di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan tujuan Kota Bumi Provinsi Lampung, Senin (28/9/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku membawa 748 Kg ganja kering mobil box, yang dibawanya dari Aceh.
Tersangka Deni berangkat dari Semarang, ke Aceh membawa truk box, dengan dibayar Rp 8 juta.
Dari upah itu, Deni baru dibayar Rp 5 juta dari salah seorang warga di Aceh.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Brigpol Tri Bagus Anggara Katim Satnarkoba Polres Empat Lawang menceritakan kronologis saat penangkapan.
Baca: Pria Ini jadi Kurir Ganja 571 Kg dengan Bayaran Rp 100 Juta Sekali Antar, Kini Terancam Hukuman Mati
Menurut dia, setelah mendapat informasi tim dari anggota Sat narkoba bekerjasama dengan Satlantas mengadang truk dimaksud melintas dan saat dilakukan penggeledahan.
Setelah digeledah, pihaknya menemukan belasan karung berisi kunyit, buah lemon, dan dedak padi.
Barang-barang itu untuk mengelabui petugas di lapangan.

Namun begitu diperiksa, pihaknya menemukan 748 kilogram ganja kering yang sudah dikemas.
"Di dalam truk box sudah dimodifikasi, saat digeledah terdapat ganja," kata Brigpol Tri Bagus dibincangi wartawan
Modus yang digunakan tersangka Deni, dengan membawa ganja kering sudah dikemas dengan dipres perkemasan seberat 1 Kg, sebanyak 748 bungkus, dengan berat 748 Kg.
Di antara kemasan ganja ditaburi bubuk kopi di sekitar. (cr27)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Kelabui Polisi Pelaku Taburi Bubuk Kopi ke 748 Kg Ganja, Kini Ditangkap Polres Empat Lawang