Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil

Polresta Solo menetapkan satu tersangka pascapembubaran paksa demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Sejumlah peserta demo Hari Tani di Kota Solo ditangkap anggota Polresta Solo, Kamis (24/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo menetapkan satu tersangka pascapembubaran paksa demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Seorang peserta demonstrasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Faqih Khalifaturrahman (18).

Faqih ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebuah martil. 

"Statusnya sudah tersangka, surat penangkapannya sudah terbit," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Made Ridha kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Baca: Ini Kata Mentan Syahrul Terkait Hari Tani Nasional 2020

Dalam kasus ini, LBH Soloraya melakukan pendampingan terhadap Faqih.

"Ibunya sudah menyerahkan kuasa pada LBH," lanjut dia.

Menurut Made, penetapan tersangka terhadap Faqih ditetapkan dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/96/IX/2020/Reskrim pada Jumat (25/9/2020).

BERITA TERKAIT

Dari sejumlah peserta demonstrasi yang diamankan pada Kamis lalu, lanjut Made, hingga saat ini hanya Faqih yang masih ditahan di Polresta Solo

Faqih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia dianggap mempunyai niat untuk membawa senjata berupa martil dalam aksi demonstrasi tersebut. 

"Berdasarkan interogasi dalam gelar perkara itu memang Faqih mempunyai niat membawa martil itu dari rumah," jelasnya.

Made menambahkan, polisi menjadikan empat orang yang sebelumnya ditahan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Hari ini polisi memanggil beberapa anak yang kemarin sudah dilepaskan untuk dijadikan saksi."

"Sekitar empat orang kalau berdasarkan informasi yang saya terima," papar dia.

Adapun soal kondisi Faqih, Made mengatakan kondisi dari pemuda tersebut kini baik-baik saja.

"Untuk kabar dari kepolisian, (kondisi) baik-baik saja," ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Faqih, Tribunnews.com mengkonfirmasi terhadap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade meminta agar hal ini ditanyakan langsung terhadap Kasatreskim Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Andjar Waskito yang langsung menangani kasus ini.

Tribunnews.com kemudian menghubungi AKP Purbo, namun pesan WhatsApp dan telepon Tribunnews.com tidak dijawab.

Polisi Bubarkan Paksa

Untuk diketahui, polisi membubarkan paksa unjuk rasa yang dilakukan aliansi Solo Raya bergerak memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis lalu.

Bahkan, puluhan peserta aksi ditangkap oleh aparat kepolisian.

Polisi beralasan pembubaran aksi karena tidak mengantongi izin dan digelar saat pandemi. 

"Sebelumnya, ini kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.

"Ditolak, dan dilarang melakukan kerumunan massa pandemi," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diberitakan TribunSolo.com

"Termasuk unjuk rasa (unras) juga tidak diperbolehkan yang menimbulkan massa," kata dia.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat serah terima sebagai Kapolresta Solo di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/8/2020).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat serah terima sebagai Kapolresta Solo di aula Gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/8/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

Kombes Pol Ade Safri menekankan mereka tidak melarang aksi mengumumkan pendapat di muka umum.

Namun, saat pandemi ini lebih baik bisa melalui daring atau online. Sebab, kerumunan massa rentan disaat Pandemi Corona seperti ini.

Kemudian, walaupun sudah ditolak massa tetap melaksanakan aksi pada Kamis (24/9/2020).

Rencananya, mereka melakukan long march dari Manahan sampai ke DPRD Solo.

Baca: Profil Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo yang Baru, Berpengalaman di Reserse

Sebelum sampai di DPRD tepatnya di depan SMA Regina Pacis, mereka diperingatkan aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

Sebab, tidak ada izin. Namun, sebagain orang tidak mengindahkan dan malah memprovokasi untuk menyerbu petugas.

"Mereka malah bilang 'serbu' pada petugas," papar dia.

"Kami tidak tegas, karena unjuk rasa tidak berizin," kata dia.

Bantahan Korlap Aksi

Korlap Aksi Solo Raya Bergerak, Edho Johan Pratama mengatakan, aksi aparat saat melakukan pembubaran dianggap represif.

Akibatnya, sejumlah peserta aksi diketahui mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Kita baru berkumpul untuk menunggu peserta lain dan mobil komando, tapi sudah dibubarkan dan sebagian ditangkap, " ujarnya, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunSolo.com.

Edho mengklaim, aksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia memastikan dalam unjuk rasa yang dilakukan tidak ada rencana membuat kerusuhan.

Sebab, titik tekannya adalah menyampaikan pendapat.

Terkait dengan temuan senjata tajam seperti palu dan cuter dari peserta aksi, hal itu di luar rencana aksi.

"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta."

"Dan sebenarnya cutter itu juga ditemukan di jok motor milik salah satu peserta yang sedang diparkir," jelasnya.

Edho menyebut, jumlah peserta yang mengikuti unjuk rasa tersebut sekira 150 orang.

Mereka terdiri dari organisasi mahasiswa dan aliansi pelajar.

Adapun tuntutan unjuk rasa yang diangkat antara lain menolak omnibus law, laksanakan reforma agraria, sahkan RUU PKS, tolak militerisme, tolak aparat TNI/Polri menduduki jabatan sipil dan lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas