Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah pandemi virus corona itu pun berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Baca: Dangdutan Saat Pandemi Tuai Protes, Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Tolak Konser Pilkada

Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.

"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.

Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.

Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas